Ahmad Najib: Tujuan DBHCHT Jangan Sampai Menyimpang

04-06-2022 / B.A.K.N.
Anggota BAKN DPR RI Ahmad Najib Qodratullah saat mengikuti pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan jajaran Perum Peruri dan Pemkab Karawang, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/6/2022). Foto: Munchen/nvl

 

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Ahmad Najib Qodratullah mendapati aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Karawang mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar ketentuannya sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Najib menegaskan agar pemanfaatan DBHCHT tidak menyimpang dari ketentuan dan tujuannya. Salah satu tujuan dibuatnya DBHCHT yaitu untuk memberikan kompensasi akibat dampak dari rokok di semua kalangan.

 

“Kami juga di sini menerima aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Di antaranya mengenai pemanfaatan DBHCHT. Ada keinginan dari Pemda tersebut agar penggunaan DBHCHT-nya dapat lebih fleksibel. Namun tentu kami juga menggarisbawahi agar tujuan DBHCHT ini tidak menjadi kabur.  Tujuan DBHCHT di antaranya untuk mengkompensasi akibat dampak dari rokok. Sehingga penggunaannya tetap harus pada tujuan awal.” tukas Najib usai mengikuti pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan jajaran Perum Peruri dan Pemkab Karawang, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/6/2022).

 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, kompensasi dampak dari rokok tersebut ini dibagi untuk bidang penegakan hukum, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga dengan munculnya aspirasi dari Pemkab Karawang tersebut harus tetap sesuai dengan tujuan awal. “DBHCHT tujuannya sudah konkret. Fleksibilitas seperti apa yang diinginkan (Pemkab Karawang)?” tanya Anggota Komisi XI DPR RI itu, retoris.

 

Namun Najib memastikan, aspirasi dari pihak-pihak yang berkepentingan dan masyarakat menjadi langkah awal untuk penindaklanjutan dari BAKN dalam penelaahan cukai hasil tembakau. “Tentu ada keinginan-keinginan, aspirasi-aspirasi yang kita dengarkan untuk disampaikan di dalam rapat (BAKN dengan mitra kerja),” imbuh legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II tersebut.

 

Ada beberapa agenda yang dilaksanakan dalam rangkaian kunjungan BAKN di Karawang, Jabar, di antaranya memastikan keamanan dari proses produksi dan distribusi pita cukai oleh Perum Peruri, penyampaian masukan dari pemerintah daerah atas pemanfaatan DBHCHT, dan kemampuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk menindak tegas produsen-produsen yang melanggar aturan pita cukai. (mcn/sf)

BERITA TERKAIT
Wakil Ketua BAKN Apresiasi Dukungan Pimpinan DPR RI terhadap BAKN
21-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, mengapresiasi dukungan penuh pimpinan DPR RI terhadap...
BAKN Terima Delegasi Parlemen Malaysia, Bahas Akuntabilitas Keuangan Negara
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyambut delegasi Public Accounts Committee Parlemen Malaysia dalam sebuah pertemuan...
Libatkan Warga Lokal, Program MBG Turut Tingkatkan Perekonomian Daerah
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mengapresiasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...
Evaluasi Temuan BPK, BAKN Tekankan Tata Kelola Korporasi PT Jasa Marga
05-12-2024 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Tangerang - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron menegaskan pentingnya penyelesaian terhadap temuan-temuan kuantitatif...